Registrasi pada nomor ponsel merupakan bentuk pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan sejak dikeluarkannya peraturan pada tanggal 31 Oktober 2017. Agar SIM Card tidak dinonaktifkan, bisa menyimak cara registrasi kartu perdana XL yang akan diuraikan berikut. Proses registrasi ini juga harus diikuti oleh semua pengguna, baik lama maupun baru.
Kartu pengguna wajib diregistrasi karena sebagai perlindungan agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan. Selain itu juga memudahkan pengguna dalam memperoleh layanan yang diberikan oleh pihak provider. Khusus untuk kartu perdana XL, registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan 4 metode. Uraiannya dapat disimak dari penjelasan berikut.
Cara Registrasi Kartu XL
Biasanya, saat mengaktifkan kartu XL baru pengguna akan memperoleh tampilan registrasi secara otomatis. Tapi terkadang proses ini tidak muncul dan harus dilakukan manual. Para pengguna XL bisa mencoba beberapa metode di bawah ini untuk meregistrasi kartunya agar dapat digunakan:
1. Mengirim Pesan Singkat
Cara pertama adalah mendaftarkan kartu XL dengan mengirimkan pesan singkat menggunakan format khusus. Registrasi melalui SMS merupakan cara yang paling praktis dan mudah, karena tidak perlu mengaktifkan data internet. Setelah pesan dikirim ke nomor 4444, pengguna akan memperoleh balasan konfirmasi. Berikut adalah format pesannya:
- Pengguna lama: ULANG#NIK#NO.KK.
- Pengguna baru: DAFTAR#NIK#NO.KK.
2. Menggunakan Kode OTP
Registrasi pada kartu perdana XL dapat dilakukan secara online memanfaatkan kode OTP. Sebelum melakukannya pengguna harus memastikan bahwa handphone-nya dalam keadaan aktif dan SIM terpasang. Karena nantinya kode OTP akan dikirim dengan bentuk pesan flash atau SMS. Setelah itu, ikuti langkah berikut:
- Akses alamat https://www.xlaxiata.co.id/registrasi/regbyotp/regbyotpform.
- Masukkan data berupa nomor ponsel, NIK, dan No.KK.
- Tulisan kode OTP di bagian bawah.
- Ceklis reCAPTCHA.
- Klik DAFTAR.
3. Memakai Nomor PUK
Selain memakai kode OTP, cara registrasi kartu perdana XL juga bisa menggunakan PUK. Nomor tersebut terletak pada rangka atau cangkang SIM Card. Jadi saat membeli kartu baru, pastikan segelnya masih utuh. Langkah registrasi dengan nomor PUK yaitu:
- Kunjungi tautan https://www.xlaxiata.co.id/registrasi/regbypuk/regbypukform.
- Tulis nomor XL, NIK, dan nomor KK pada kolom.
- Ketik nomor PUK yang ada pada kemasan starter.
- Centang reCAPTCHA.
- Pilih DAFTAR.
4. Mendatangi Gerai XL
Perlu diketahui bahwa setiap satu NIK hanya dapat dipakai registrasi untuk tiga kartu. Jika pengguna ingin registrasi kartu perdana xl keempat dan seterusnya, langkah paling tepat yaitu datang ke gerai XL. Kantor terdekatnya dapat dilihat pada situs resmi XL Axiata. Bawa e-KTP dan KK, lalu sampaikan maksud ingin registrasi kartu.
Akibat Tidak Registrasi Kartu Perdana XL
Registrasi merupakan bentuk validasi dan keabsahan pemilik kartu yang wajib dilakukan. Lalu bagaimana jika pengguna baru maupun lama tidak meregistrasi kartunya? Jawaban dari akibat tersebut dapat disimak dalam rangkuman berikut:
1. Kartu Tidak Aktif
Bagi pengguna baru, kartu XL yang dibelinya tidak bisa aktif apabila mengabaikan proses registrasi. Mungkin saat dinyalakan ada sinyal yang tertangkap, tapi sebenarnya itu tidak dapat digunakan. Sedangkan untuk penggunaan lama, kartu XL-nya akan dinonaktifkan oleh pihak provider.
2. Tidak Bisa Menikmati Layanan XL
Akibat berikutnya jika tidak registrasi kartu perdana XL adalah tidak dapat menggunakan semua layanan yang ada. Pengguna tidak bisa melakukan outgoing call dan SMS keluar, begitu pun dengan incoming call serta pesan masuk. Layanan internet juga tidak dapat dinikmati oleh pengguna.
Demikian penjelasan dari cara registrasi kartu perdana XL dengan menggunakan 4 metode. Semua pengguna wajib melakukan proses ini agar tetap bisa menikmati semua layanan yang dimiliki oleh kartu XL. Jika saat registrasi mengalami kesulitan, dapat menghubungi Call Center 817. SIM Card yang sudah di registrasi juga bisa dicek dengan mendial *123*4444#.